Toko Subur Union 3 Lakukan Pungutan Diluar Aturan BI, Dalam Transaksi Non Tunai
Mamuju - Salah satu usaha ritel group Toko Subur Union di Mamuju, Sulawesi Barat, lakukan pungutan yang melanggar peraturan Bank Indonesia (BI) dalam penggunaan dan pemanfaatan transaksi melalui Qris.
Bahkan toko ini Subur Union 3 yang beralamat di Jalan Wahab Azasi Mamuju, Sulbar ini, membuat aturan yang melampaui kewenangan BI dalam transaksi non tunai, sebab penggunaan dan pemanfaatan Qris hanya bisa dilakukan ketika belanja konsumennya di atas Rp.100.000
"Inikan namanya pelanggaran perbankan, sebab belanja dengan transaksi non tunai oleh BI itu, tidak bersyarat, lah ini di Toko Subur Union 3, nanti belanja diatas Rp.100 ribuan baru bisa pakai Qris" kesal Idzam salah seorang konsumen yang rutin belanja di sana.
Ia juga mengungkapkan penggunaan Qris di Toko Subur Union, juga dikenai biaya tambahan sebesar 1 persen, dimana hal itu sama sekali dilarang oleh BI dalam transaksi non tunai lewat Qris.
"Sementara kalau belanja di toko Subur Union pakai Qris malah dikenai biaya tambahan 1 persen dari total belanja, sementara BI melarang transaksi non tunai pakai Qris membebankan biaya beban pada konsumen, tentu ini melanggar" ungkap Idzam.
Olehnya Ia meminta pihak BI mengambil Tindakan tegas pada Toko Subur Union, agar tidak melakukan praktik transaksi yang justru membuat masyarakat enggan beralih ke pembayaran non tunai melalui Qris.
"Karena masalahnya di Toko Subur Union, nanti belanja di atas Rp.100 ribuan baru bisa transaksi pakai Qris dan pun juga kami konsumen dikenai biaya beban 1 persen, ini kan pelanggaran, jadi BI meski bertindak" kesal Idzam.
Untuk memastikan kejadian yang dikeluhkan dua konsumen diatas, wartawan mendatangi Toko Subur Union 3 di Jalan Abd Wahab Azasi, benar saja, dari kariawan yang namanya tidak dituliskan, membenarkan kalua transaksi non tunai menggunakan Qris harus belanja Rp.100 ribu ke atas dan dapat tambahan 1 persen.
"Ia pak, bisa pakai Qris tapi nanti belanja dengan nilai mulai Rp.100.000 dan ada tambahan 1 persen" terang kariawan yang tidak kami tulis namanya. (**)