Haris Halim Sinring Bebas Di Pengadilan Mamuju, Dipidana Kurungan Penjara di Pengadila Tinggi Mamuju 3 Tahun Kurungan
Mamuju, Calon Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring, harus mendekam di penjara usai banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju diterima oleh Pengadilan Tingkat Tinggi Mamuju, 6 Januari 2025.
Dari halaman pelaporan dan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, tertera jika banding yang diajukan oleh JPU Kejari Mamuju, diterima dan hakim pengadilan tinggi yang menyidangkan perkara banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa calon bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinring, membatalkan putusan pengadilan negeri Mamuju, dan menjatuhi hukuman penjara 36 bulan atau 3 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp.36.000.000 atau pidana penjara 2 bulan.
Sidang banding yang diketuai oleh Teguh Sarosa, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sutiyono, S.H., M.H., dan Sadri, S.H., M.H., meminta terpidana Haris Halim Sinring tetap dalam kurungan penjara, serta semua barang bukti dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lainnya.
Adapun amar putusan banding Pengadilan Tinggi Mamuju terhadap terdakwa Haris Halim Sinring sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa HARIS HALIM SINRING Alias HARIS Bin ABD. HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; (**)