Sosial Media
Home Daerah Hukum Mamuju Tengah Sulbar

Kepala Desa Bukan Pejabat Negara, Tidak Bisa Dum Randis, Jasman; Kalau mau ikut lelang oleh Lembaga Lelang Barang & Aset Negara

1 min read



Mamuju Tengah, TOKATA.ID, Polemik penguasaan aset oleh mantan Kepala Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, memasuki babak baru, sang mantan ingin dapat penghargaan dari menguasai Randis yang merupakan aset desa.


Kepada awak media, Kepala Desa Kombiling periode 2017 - 2023 yakni Nasparuddin, mengaku bahwa dirinya memang tak mengembalikan Randis Desa Kombiling usai jabatannya selesai, sebab punya maksud ingin mengusai kendaraan itu lewat cara Dum.


Katanya, niatnya itu berangkat dari keinginan dirinya dihargai sebagai pejabat desa yang pernah memimpin desa tersebut selama kurang lebih enam tahun, sehingga usai koordinasi dengan pihak inspektorat, maka pihak inspektorat buka pintu kepadanya dapat menguasai Randis Desa Kombiling lewat jalur Dum.


"Tapi inspektorat menyarankan, tunggu sampai tahun 2026 atau 2027, sehingga usia kendaraan itu, layak di Dum" kata Nasparuddin.


Ia pun mengungkapkan mengapa menahan Randis itu, dalam penguasaannya, sebab pengadaan Randis itu, Sebagian menggunakan dana pribadinya, tidak kurang dari Rp.50 juta dia punya dana pribadi ada di kendaraan itu saat pembelian.


"Nah karena tidak kas desa buat bayar dana saya, jadi saya kuasailah itu kendaraan, hingga kemudian saya punya keinginan melakukan Dum, sebagai bukti kenang kenangan bahwa pernah memimpin Desa Kombiling" ungkap Nasparuddin.


Dan khusus soal penyaluran ADD dan Raskin di masanya, Ia membantah kalau ada masalah, sebab hasil audit inspektorat atas kinerjannya,tidak ada masalah.


"Berarti tidak ada masalah pengelolaan anggaran dan raskin di masa saya, apalagi bukti visualnya ada" beber Nasparuddin.


Terpisah salah seorang aktivisi pemerhati desa di Sulbar, Jasman, tegas menyampaikan bahwa Kepala Desa maupun mantan Kades tidak punya wewenangan ikut Dum kendaraan secara langsung, sebab bukan pejabat negara.


"Sejak kapan Kades dikatakan pejabat negara ?, makanya Kades tidak punya hak Dum atas kendaraan Dinas secara langsung" tegas Jasman.


Katanya, kalau mau mendapatkan kendaraan yang diklaimnya saat ini, harus dikembalikan ke desa dulu, nanti desa mengeluarkan sebagai aset yang akan dilelang jika tiba masa ekonomisnya bagi desa tidak ada lagi.


"Barulah kendaraan itu diserahkan ke Lembaga Lelang Barang dan Aset Negara, nah mantan Kades ini ikut mekanisme lelang, bukan serta merta menguasainya, lalu dibayar atau dicicil dengan murah, itu keliru, dan di sini ada upaya penggelapan" sebut Jasman.


Ia pun menyesalkan sikap inspektorat Mamuju Tengah, yang tidak memahami cluster pejabat negara dan pejabat pemerintahan desa, sebab Kades itu bukan pejabat negara, tapi pejabat pemerintahan desa.


"Nah penjelasan inspektorat yang diterima mantan Kades ini, makin membuat mantak Kades melanggar hukum bernuangsa upaya penggelapan kendaraan atau aset desa, dan aparat penegak hukum sudah bisa masuk melakukan penyelidikan jika seperti ini alurnya, sebab Kades bukan pejabat negara dan harus ikut lelang terbuka kalau mau menguasai kendaraan itu" pungkas Jasman. (**)

Komentar
billboard banner 970 x 250
billboard banner 970 x 250
Additional JS