Warga Desa Cari Asset Desa, Yang Diduga Diambil Kades Kombiling Periode 2017 - 2023
Mamuju Tengah, Pengelolaan yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab pada asset dan keuangan desa, adalah menjadi kewajiban seorang kepala desa yang mendapatkan Amanah masyarakat memimpin desa dalam jabatan Kepala Desa.
Namun berbeda dengan di Desa Kombiling, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, sejumlah asset desa mulai dari kendaraan roda empat hingga berupa tanah, tidak diserah terimakan saat pergantian Kepala Desa sebelumnya, kepada Kepala Desa yang menjabat saat ini.
Karenanya warga di Desa Kombiling, mulai resah dan marah atas sikap yang ditunjukan mantan Kades, sebab usai masa jabatannya berakhir, justru sejumlah asset desa tidak dikembalikan.
"Jadi asset desa seperti kendaraan roda empat, beberapa unit, termasuk beberapa lahan milik desa, juga tidak jelas keberadaannya saat ini" ungkap Arwan salah seorang warga desa Kombiling.
Kata Arwan, sesungguhnya sudah menjadi kewajiban mantan Kepala Desa mengembalikan semua asset desa ke desa yang ditinggalkannya, untuk dikelola Bersama masyarakat oleh Kepala Desa yang baru, menjadi sumber pendapatan asli desa (PAD).
"Karenanya, kami meminta Pemdes Kombiling yang saat ini dijabat oleh Kades yang baru, kiranya, meminta mantan Kades mengembalikan semua asset desa yang dikuasainya" kata Arwan.
Ia juga mengungkapkan, selain asset desa Kombiling, masyarakat juga meminta pertanggungjawaban Kades Periode 2017 - 2023 agar mempertanggungjawabkan anggaran dana desa (ADD) yang dikelola di tahun 2023 lalu.
"Sebab kami melihat tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran, sehingga kita tidak menemukan apa yang mantan Kades tersebut biayai saat itu" ungkap Arwan.
Persoalan yang terjadi dan menjadi tuntutan masyarakat Desa Kombiling ini juga menarik perhatian aktivis pemerhati desa di Sulbar, salah seorang aktivis Jasman, menyesalkan sikap Mantan Kades Kombiling, yang diduga menguasai asset desa hingga tidak transparannya pengelolaan ADD di sana.
"Saya kira ini sangat disesalkan, meskipun kemudian ini adalah fenomena berkepanjangan di pergantian pejabat Kepala Desa, namun hendaknya aparat penegak hukum (HPH) tidak tinggal diam atas apa yang terjadi di Kombiling" jelas Jasman.
Ia menyarankan kiranya Kejaksaan dan Polisi bisa mengambil langkah langkah upaya penegakan hukum, dalam rangka memberikan efek jera kepada Mantan Kades yang berprilaku suka mengambil asset desa dan dana desa.
"Jadi kami berharap Jaksa dan Polisi, bisa memulai penyelidikan atas apa yang diungkapkan oleh masyarakat di Desa Kombiling, karena hal seperti ini tidak bisa dibiarkan" pungkas Jasman. (**)