Karyawan PT PNM Tewas Saat Penagihan, Disnaker Turun Tangan untuk Investigasi
1 min read
![]() |
| ILUSTRASI. Garis Polisi |
AMANAH INDONESIA, PASANGKAYU -- Tragedi menimpa Hijrah (19), karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ia tewas di tangan suami salah satu nasabah saat menjalankan tugas penagihan, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Kejadian ini diduga kuat terkait kelalaian manajemen PT PNM yang membiarkan karyawan bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diduga, Hijrah dipaksa bekerja di luar jadwal resmi, sehingga meningkatkan risiko saat bertugas.
Menanggapi peristiwa ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat menurunkan tim pengawas hubungan kerja ke Pasangkayu. Tim bertugas memantau dan memeriksa manajemen PT PNM serta pihak terkait insiden kematian ini.
“Kami sudah mengirim tim pengawas ke Pasangkayu untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran manajemen PT PNM,” kata Kepala Disnaker Sulbar, Farid Amri, melalui pesan singkat, Selasa (23/09).
Farid menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama terkait jam kerja dan perlindungan tenaga kerja.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan,” tegasnya.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi manajemen perusahaan agar lebih mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menjamin keselamatan pekerja di lapangan.
