Suhardi Duka: Keterbukaan Informasi Publik Bukan Opsi, Tapi Kewajiban
1 min read
![]() |
| Suhardi Duka |
Pernyataan ini disampaikan usai peluncuran program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, Selasa (16/9).
Menurut SDK, informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat harus mudah diakses, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga rencana pembangunan.
“Keterbukaan informasi sangat penting. Tidak ada yang boleh ditutup selama berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk APBD dan perencanaan pembangunan,” tegas Suhardi Duka.
Ada Informasi yang Tetap Rahasia
Meski keterbukaan wajib dijalankan, Suhardi mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diumumkan secara bebas. Data yang bersifat privat maupun rahasia jabatan tetap harus dijaga.
“Ada informasi yang bersifat privat dan rahasia jabatan yang tidak boleh diumumkan sembarangan. Pergolakan di pemerintah tidak selalu perlu dibuka seluruhnya ke publik. Ada batasan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia mencontohkan keputusan mutasi jabatan, yang umumnya tertutup sebelum Surat Keputusan (SK) resmi dikeluarkan.
“Misalnya mutasi, sebelum ada SK biasanya tertutup selama penilaian dilakukan. Baru setelah SK dibacakan, informasi itu dibuka ke publik,” tambahnya.
Pastikan Informasi Akurat
SDK juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi yang sudah pasti, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau keputusan belum ada dan masih berubah, jangan dulu diumumkan. Setelah resmi diputuskan, baru informasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Peluncuran program E-Monev Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sulbar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
