![]() |
| Suhardi Duka |
SULBAR AMANAH INDONESIA, MAMUJU -- Kabar yang tidak biasa datang dari lingkungan aparatur pemerintah di Sulawesi Barat menjelang musim pembayaran tunjangan hari raya. Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah ini dipastikan tidak menerima THR tahun 2026.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga memutuskan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka di Mamuju, Senin. Meski bekerja dari rumah, pemerintah memastikan para pegawai tetap menerima gaji bulanan seperti biasa.
"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Suhardi Duka.
Keputusan yang Diambil di Tengah Tekanan Keuangan Daerah
Menurut gubernur, kebijakan WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan langkah penyesuaian pemerintah daerah terhadap kondisi fiskal yang sedang tertekan.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi Duka.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Situasi fiskal yang terbatas juga membuat pemerintah provinsi tidak dapat menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi Duka.
Kondisi fiskal Sulawesi Barat semakin tertekan setelah proyeksi pendapatan dari sejumlah sumber pajak utama mengalami penurunan.
Penerimaan dari pajak bahan bakar minyak yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar. Sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga turun menjadi Rp113 miliar.
Dengan perubahan tersebut, total potensi penerimaan dari kedua pajak itu berkurang dari sekitar Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar.
"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.
"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," ujar Suhardi Duka.
WFH Berlaku Dua Bulan, Kebijakan Akan Dievaluasi
Sebagai langkah sementara, pemerintah provinsi memutuskan agar PPPK dan pegawai paruh waktu bekerja dari rumah selama dua bulan.
Namun kebijakan tersebut tidak sepenuhnya meniadakan aktivitas kantor. Pegawai masih dapat diminta hadir jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemprov Sulbar menyatakan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi.
Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan akan kembali dilakukan pada 16 Mei 2026.
"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.
Meski tanpa THR dan gaji ke-13, pemerintah memastikan seluruh PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa kebijakan WFH berlangsung.
Bagi pemerintah daerah, langkah ini menjadi penyesuaian sementara di tengah tekanan fiskal yang belum sepenuhnya pulih.

