![]() |
| Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi. |
SULBAR AMANAH INDONESIA, MAMUJU – Aksi demonstrasi di depan Mapolresta Mamuju berujung ricuh. Kapolresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa pelaku demonstrasi yang bertindak anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kepada pelaku demo yang bersifat anarkis, pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum," tegas Ferdyan, di Mamuju, Selasa.
Kapolresta menjelaskan, aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Mamuju merupakan buntut dari demonstrasi sebelumnya yang terjadi di Kantor Bupati Mamuju. Aksi tersebut dilakukan oleh mahasiswa dan tenaga honorer paruh waktu beberapa waktu lalu.
Sejak awal, kata Ferdyan, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal jalannya demonstrasi. Namun situasi mulai berubah ketika massa berupaya memaksa masuk ke halaman Kantor Bupati Mamuju untuk membakar ban dan berencana menduduki kantor tersebut.
Upaya itu berhasil dicegah oleh personel pengamanan Polresta Mamuju sehingga massa tidak berhasil masuk ke area Kantor Bupati.
Gagal menduduki Kantor Bupati Mamuju, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi kemudian menggelar aksi lanjutan di depan Mapolresta Mamuju pada Senin (12/1). Dalam aksi tersebut, situasi kembali memanas.
"Kami sudah mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Namun massa melakukan provokasi dan pembakaran ban kemudian berlanjut dengan aksi pelemparan batu yang dilakukan massa aksi kepada personel pengamanan yang mengakibatkan sejumlah petugas terluka," kata Ferdyan.
Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahkan, Polresta Mamuju turut mengawal serta memfasilitasi jalannya aksi agar berlangsung aman dan tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, menurut Ferdyan, aksi di depan Mapolresta Mamuju telah melampaui batas penyampaian aspirasi.
"Aksi di depan Mapolresta Mamuju bukan lagi murni menyampaikan pendapat, tetapi sudah masuk ke perbuatan anarkis yang menimbulkan gangguan keamanan serta melukai sejumlah petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan," tegasnya.
Kapolresta memastikan, terhadap oknum pelaku aksi anarkis, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, komitmen Polresta Mamuju dalam menjamin kebebasan berpendapat tetap dijaga.
"Kami mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara damai, tertib, tidak melanggar hukum, serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat keamanan," kata Ferdyan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman, menyampaikan bahwa aparat sejak awal bersikap persuasif dan berupaya menenangkan massa agar aksi tetap berjalan damai.
"Kami sudah berupaya maksimal melakukan pengamanan secara humanis. Namun aksi pelemparan batu jelas membahayakan dan melanggar hukum," ujarnya.
Polresta Mamuju, lanjut Herman, tetap berkomitmen menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan catatan setiap aksi harus dilakukan secara damai, tertib, serta tidak melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan bersama.

